5.7 C
New York
Saturday, March 25, 2023

Apa itu Standar Tinggi Bangunan, Apakah Ada Batasannya? Yuk Simak Penjelasannya.

standar tinggi gedung - awrm

Bagi kita yang hidup dan tinggal di perkotaan pasti sudah pernah melihat bangunan tinggi. Biasanya bangunan-bangunan tersebut digunakan sebagai gedung perkantoran, perhotelan, apartemen, pusat perbelanjaan dan lain sebagainya.

Gedung-gedung berstruktur tinggi ini dinamakan sebagai bangunan high rise building. Meskipun memiliki struktur yang tinggi, namun gedung-gedung tersebut memiliki batasan maksimalnya sendiri.

Apa itu batasan maksimal ketinggian bangunan? Yaitu ketinggian maksimum yang diperbolehkan untuk dibangun di atas suatu lahan atau tanah.

Standar ketinggian maksimal sebuah bangunan dibuat karena beberapa faktor yang mempengaruhinya salah satunya faktor keselamatan. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengenai tolok ukur keandalan sebuah bangunan gedung haruslah meliputi empat aspek. Yakni aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Ketika semakin tinggi sebuah bangunan, tentu saja akan semakin besar risiko yang mengancam keselamatan penghuni gedung. Hal ini bisa terjadi jika tidak dilakukan pemeriksaan serta pengawasan secara berkala. Oleh sebab itu diperlukan bukti untuk menjamin bahwa gedung tersebut sudah aman, yakni dengan adanya kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi.

Pertimbangan Standar Tinggi Bangunan

Ketinggian bangunan dibagi menjadi tiga jenis, yakni bangunan rendah, bangunan sedang dan bangunan tinggi. Ketiga jenis tersebut memiliki standar ketinggiannya masing-masing. Berikut beberapa pertimbangan yang menentukan dasar peraturan ketinggian sebuah bangunan antara lain :

1. Jalur Pesawat Terbang

Untuk wilayah yang berdekatan dengan bandara atau jalur yang dilalui pesawat untuk naik dan turun, memiliki aturan mengenai ketinggian bangunan. Aturan tersebut dibuat untuk mengamankan jalur pesawat sehingga tidak terjadi berbagai hal yang tidak diinginkan dan aktivitas di sekitar bandara dapat berjalan dengan lancar.

2. Bahaya Kebakaran

Berdasarkan petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan yang dikeluarkan oleh DPU tahun 1987 tentang pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung. Di dalam peraturan tersebut menentukan batas ketinggian maksimal bangunan dan batas maksimal luas lantai yang dipergunakan. Untuk bangunan tertentu seperti pertokoan dan fasilitas umum memiliki ketinggian maksimal yang diperbolehkan sekitar 28 meter atau sama dengan 5 hingga 6 lantai. Hal ini tentu saja dibuat untuk memudahkan pemadaman api apabila terjadi kebakaran pada bangunan.

3. Floor Area Ratio (FAR)

Koefisien Lantai Bangunan atau FAR ini adalah angka perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan dengan luas tanah atau lahan. Hal ini berkaitan langsung dengan luas keseluruhan lantai yang diperbolehkan untuk dibangun. Ketika luas area seluruh lantai bangunan sudah mencapai ambang batas yang diperbolehkan, maka jumlah lantai bangunan tidak boleh ditambah lagi. Dengan begitu ketinggian dari bangunan tersebut hanya sebatas itu. Kemudian untuk ketinggian dari lantai ke lantai juga ada batasannya. Secara umum, tinggi lantai ke lantai sekitar 3 hingga 3,75 meter dan batas maksimalnya 5 meter. ____________________________________________________________________________________________________________________________________________________________ PT Anggaza Widya Ridhamulia merupakan perusahaan konstruksi swasta yang sudah menangani berbagai proyek skala nasional selama lebih dari 1 dekade. Apabila Anda membutuhkan layanan jasa konstruksi profesional, silahkan hubungi kami untuk informasi dan konsultasi lanjutan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles